Rencana pemindahan ibukota Indonesia ke Kalimantan akan segera terealisasi, hal tersebut dibuktikan pada saat pidato kepresidenannya, Presiden Joko Widodo menyatakan mengenai rencana pemindahan Ibukota negara tersebut, dan meminta izin kepada seluruh elemen masyarakat untuk memindahkan ibukota.
Rencana tersebut tentunya menjadi perdebatan sendiri bagi sebagian kalangan, khususnya masyarakat awam, berikut ini Artha Blog akan menjabarkan beberapa fakta menarik perihal pindahnya ibukota negara ke Kalimantan.
Apa alasan pemindahan ibukota dilakukan ?
Pemindahan ibukota sendiri dilakukan karena Jakarta dianggap sudah terlalu padat dan semraut sebagai ibukota negara, hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai bencana alam yang terjadi seperti gempa, banjir, hingga tanah jakarta yang semakin lama semakin turun.
Selain itu kemacetan parah di Jakarta membuat berbagai urusan negara yang harusnya bisa diselesaikan dengan cepat jadi terhambat.
Kapan pemindahan ibukota mulai dilakukan ?
Pemindahan Ibukota akan dimulai pada tahun 2020, sedangkan untuk berapa lama proses pemindahan dapat diselesaikan, pemerintah belum tahu kepastiannya, karena saat ini terdapat 2 opsi, yaitu opsi 5 tahun dan 10 tahun.
Hal tersebut berarti pindahnya ibukota Indonesia akan rampung paling cepat pada tahun 2025, dan paling lama rampung tahun 2030.
Berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk mega proyek tersebut ?
Biaya yang diperlukan untuk proses pemindahan ibukota diperkirakan menjadi 2 opsi, tergantung dari seberapa besar luas ibukota nantinya, 2 opsi tersebut adalah 466 Triliun Rupiah untuk ibukota dengan luas 40.000 hektar, dan 323 Triliun Rupiah untuk ibukota dengan luas 30.000 hektar.
Biaya sebesar itu nantinya akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana bagi 1,5 juta penduduk, serta para ASN, pelaku ekonomi hingga TNI dan POLRI yang juga akan ikut pindah kke ibukota yang baru.
Kemana tepatnya ibukota pindah ?
Sampai saat ini masih belum dipastikan provinsi mana di kalimantan yang akan jadi ibukota yang baru, tetapi sampai saat ini sudah ada beberapa wilayah yang dicalonkan untuk menjadi ibukota yang baru, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Apa syarat ibukota baru ?
Menurut Bappenas, syarat suatu wilayah dijadikan ibukota negara adalah jika wilayah tersebut terhubung dengan aktifitas politik, aman dari bencana alam, kepadatan penduduk rendah, serta aman dari perspektif pertahanan dan keamanan.
Posting Komentar
Posting Komentar