Perbedaan Mata Kuliah Wajib dan Pilihan

Posting Komentar
Ketika menginjak semester 5 keatas di dunia perkuliahan, mahasiswa akan dihadapkan dengan 2 jenis mata kuliah, yaitu mata kuliah wajib dan pilihan/minat, sebenarnya apasih perbedaan dari keduanya ? kali ini Berunik.com akan membahasnya secara singkat.


Mata Kuliah Wajib

Jenis mata kuliah ini umumnya adalah mata kuliah utama dan harus diambil dalam sistem perkuliahan, bahkan terdapat 4 matakuliah wajib yang sudah di setujui oleh Undang Undang Pendidikan Tinggi (UUPT) yang telah disahkan DPR, yaitu Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama. 

Setiap mahasiswa yang tidak mengambil sebagian atau salah satu dari mata kuliah wajib ini tidak diperkenankan untuk wisuda/lulus, jadi mau tidak mau harus bisa menyelesaikan seluruhnya, dan biasanya mata kuliah wajib ini memiliki bobot 144 SKS. Selain itu mata kuliah wajib lainnya selain 4 yang sudah disebutkan diatas, disesuaikan dengan aturan dan kurikulum jurusan / universitas masing-masing.

Mata Kuliah Pilihan

Mata kuliah pilihan adalah mata kuliah yang hanya diharuskan untuk peminatan tertentu, misalnya jika kamu kuliah di Teknik Elektro nantinya akan ada 2 peminatan, yaitu arus kuat, elektronika (arus lemah), dan telekomunikasi, yang ketiganya memiliki mata kuliah peminatan masing-masing.

Kemudian untuk mata kuliah pilihan biasanya hanya diwajibkan untuk memilih beberapa atau sebagian saja, maka dari itu kalian harus pintar memilih mata kuliah pilihan apa yang akan diambil sesuai dengan minat dan bakatmu.

Related Posts

Posting Komentar